HomeBERITA LAMPUNGMETROPetani Asal Lamtim Tertangkap Miliki Paket Sabu dan Pil Ekstasi

Petani Asal Lamtim Tertangkap Miliki Paket Sabu dan Pil Ekstasi

IMG_20170109_205155_832

RUBRIK, METRO – Anggota Polres Kota Metro mengamankan seorang buruh tani yang mengonsumsi sabu dan ekstasi. Pelaku merupakan warga Putra Aji II, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur berinisial HR.

HR ditangkap di sebuah rumah kos saat petugas Polisi Pamong Praja menggelar razia di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kamis (29/12/2016).

Dari HR, polisi mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu dan dua buah pil ekstaci warna merah muda dengan gambar Helo Kitty yang diakui tersangka barang haram tersebut miliknya.

Menurut keterangan HR, narkoba tersebut akan ia gunakan pada perayaan malam pergantian tahun baru lalu, namun ia mengaku sudah sering mengonsumsi sabu sambil membersihkan kebun miliknya di kampung.

“Saya sudah sekitar 4 atau 5 kali ini mengonsumsi sabu dan makainya di kebun. Kalau ekstaci rencana saya gunakan untuk rayain tahun baru aja,” pungkas HR.

Menurut Kapolres Metro AKBP Rulli Muskitta saat ungkap kasus, Kamis (5/1/2017), penangkapan ini berkat kerja sama Tim Polres Metro dengan Polisi Pamong  Praja yang menggelar razia jelang tahun baru lalu.

Menurut mantan Kapolres Lampung Tengah ini, pihaknya sedang mengejar bandar narkoba yang menjual barang haram tersebut kepada HR.

“Pihak Kepolisian Kota Metro sedang mengembangkan penangkapan HR ini terkait dengan asal narkoba yang ia peroleh, dengan demikian kami berusaha akan menangkap penjual atau bandar narkoba ini,” tegas Kapolres.

Sedangkan HR mengaku membeli paket sabu 0,85 gram tersebut dengan harga Rp 700 ribu dan 2 pil ekstaci Rp 300 ribu. Kini atas kepemilikannya terhadap barang haram tersebut ia harus mendekam di sel tahanan Polres Metro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

Keluarga Tersangka S
Pairin Harapkan Cama
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT