HomeNASIONALPerpanjang PSBB Tahap 3, Pemkot Bekasi Beri Sanksi Denda Untuk Para Pelanggar

Perpanjang PSBB Tahap 3, Pemkot Bekasi Beri Sanksi Denda Untuk Para Pelanggar

PSBB Tahap III Kota Bekasi, Sanksi denda bagi para pelanggar, Pemkot Kota Bekasi, Sanksi denda berupa uang dan sanksi Sosial membersihkan fasilitas umu

RUBRIK, BEKASI- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna pencegahan virus corona di Kota Bekasi resmi diperpanjang oleh Pemkot Bekasi. Terhitung mulai tanggal 13 Mei 2020 sampai 26 Mei 2020 mendatang Pemerintah Bekasi akan lebih ketat dalam penerapan PSBB ketiga kalinya di Kota Bekasi ini.

Pemerintah akan memberikan sanksi kepada warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah selama penerpan PSBB berlangsung. Sanksi tersbut berupa denda sebesar Rp 100 ribu-Rp 250 ribu.

Bagian Humas Pemkot Bekasi mengatakan bahwa sanksi berupa denda tersebut telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 29 thun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penganan Wabah Corona di Kota Bekasi.

“Denda administrative paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000,” bunyi Pasal 4 ayat 1 poin C Perwalkot Nomor 29/2020 dari Bagian Humas Pemkot Bekasi, Rabu (13/5) seperti yang dikutip dari Cnn Indonesia.

Selain denda, pelanggar PSBB akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis dan kerja sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum. Penegak sanksi sendiri akan dilakukan oleh petugas Satpol PP dan bahkan akan didampingi oleh tim Kepolisian.

“Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan Satpol PP dan dapat didampingi oleh Kepolisian,” lanjut pasal 4 ayat 2.

Penerapan sanksi dendan di Kota Bekasi ini baru pertama kali di terapkan setelah dua kali melakukan PSBB. Perpanjangan PSBB pertama dan kedua hanya memberikan teguran tertulis saja bagi para pelanggar.

Seperti yang diketahui, Kota Bekasi sudah memperpanjang PSBB sebanyak dua kali, yaitu tahap pertama berlangsung pada 15-28 April 2020 dan tahap kedua berlangsung dari 29 April-12 Mei 2020. (dw/us)

Sembari Silaturahmi,
Imam Salat Tarawih d
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT