Pemkab Lamtim Janji Perhatikan Keluarga Korban Talang Sari
RUBRIK, LAMPUNG TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berjanji akan terus memperhatikan kondisi Dusun Subing Putra III, Desa Rajabasa Lama Induk, Kecamatan Labuhanratu, Kabupaten Lampung Timur. Perhatian tersebut khususnya dalam hal infrastruktur dan kepastian tidak adanya diskriminasi terhadap warga yang tinggal di lokasi eks peristiwa Talang Sari 1989.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesbangpol Lamtim Amriadi saat memberikan sambutan dalam Peringatan Tragedi Talang Sari ke-27 di Mushola Alfalah, Dusun Subing, Rabu (10/2/2016).
Peringatan tragedi berdarah itu dihadiri kurang lebih 20 keluarga korban, kepala Dinas Kesbangpol, Kepala Divisi Pemantauan Inpunitas KontraS Feri Kusuma, Ikatan Keluarga Orang Hilang Wanma Yeti, Yayasan Indonesia untuk Kemanusian Firlian Nuriski, Pemuda Muhammadiyah Hamami, dan Wakil Ketua PK2TL Edy Arsadat.
“Peristiwa Talang Sari 27 tahun silam merupakan sejarah yang memprihatinkan yang tidak pernah diminta oleh siapapun baik korban maupun pemerintah, sehingga jangan sampai terulang kembali. Dengan mengenang peristiwa tersebut, kita berharap tidak ada lagi peristiwa serupa, baik di Lamtim maupun di daerah lain,” kata Amriadi.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemantauan Inpunitas KontraS Feri Kusuma mengatakan, peringatan 27 tahun Tragedi Talang Sari dilakukan bukan untuk mengusik masalah lama. Peringatan dilakukan untuk mengulas, mengingat, dan memberitahukan kepada keluarga korban maupun masyarakat umum. “Tragedi Talangsari merupakan sejarah buruk yang jangan sampai terulang kembali. Dan yang terpenting, para korban Talangsari mendapatkan keadilan dari pemerintah. Kami sifatnya hanya mengawal keluarga korban (untuk mendapatkan keadilan itu),” kata Feri.(*)