Modus Antar Orang Tua Berobat, Pemuda Ini Malah Bawa Kabur Mobil Teman
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH– Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, menangkap seorang warga Kampung Toto Katon Kecamatan Punggur karena bawa kabur mobil pinjaman.
Menurut penjelasan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi, pelaku ditangkap berkat laporan korban warga Kampung Kota Gajah. Rabu (28/12/2022).
Sedangkan tersangka yang membawa kabur dengan modus pinjam tersebut, merupakan Warga Kampung Toto Katon Kecamatan Punggur Lampung Tengah dengan inisial (MA), *Tersangkanya terpaksa diamanakan oleh Tekab 308 Polres Lamteng berdasarkan laporan korban Ardi Putra Setiawan (26) Warga Kota Gajah, Lampung Tengah yang dirugikan akibat ulah , “jelas AKP Edi Qorinas.
Kronologis penggelapan mobil, berawal dari pelaku yang datang ke Rumah Makan Kota Gajah Timur pada hari Senin 10 Desember tahun 2021 silam, AM bertemu korban Adi yang merupakan temannya, kemudian MA, pada tanggal 10 Deswmbee tahun 2021 meminjam mobil jenis Toyota Rush BE 2834 YG warna putih milik korban..
“Pelaku menghubungi korban, untuk meminjam satu unit mobil, karena sudah lama berteman, korbanpun meminjamkan mobilnya namun ternyata mobil tak kunjung dikembalikan terhitung hinga 1 Tahun.”jelas AKP Edi Qorinas.
Menurut keterangan Korban, awalnya pelaku meminjam mobil untuk membawa orang tuanya berobat, Namun ternyata hal tersebut hanya untuk mengelabui korbannya.
Karena curiga,lanyas korban mencari MA dirumahnya, namun korban tak menemukan pelaku
“Pada (28 /2/ 2022) pelapor mencari pelaku ke rumahnya, karena mobilnya tidak juga dikembalikan, tapi pelaku tidak ada dikesiamamnya ,” terangnya.
Berdasaekan laporan korban, polisi mmburu pelaku, dan pada Bulan April 2022, pihak kepolisian mendapat kabar dari korban bahwa mobil miliknya yang dipinjam MA sudah berpindah tangan ke orang lain di daerah Kotabumi.
Setelah menngetahui keberadaan pelaku Tekab 308 Presisi Polres Lamteng, langsung memburu pelaku yang berada di kawasan Kota Metro.
“Saat ini pelaku dan barang-bukti telah di amankan di Mapolres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut, ” ujar Kasat Reskrim Polres Lamteng.
Pelaku dijerat menggunakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara. (*)