Mediasi Sengketa Lahan Tak Temui Titik Terang, Warga Adat Minta Jangan Digarap
RUBRIK, LAMPUNG TIMUR – Mediasi sengketa lahan seluas 42 hektare yang dipimpin Camat Labuhanratu Ibnu Santoso dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur belum menemui titik terang. Mediasi dilakukan di Aula Polsek Labuhanratu, Lampung Timur, Kamis (4/8/2016).
Dalam mediasi tersebut melibatkan dua pegawai BPN Lamtim, Kasi Sengketa Samsul, Kasi HPTP Faizal, Camat Labuhanratu Ibnu Santoso, Kapolsek Labuhanratu AKP Salman Fitri, dan Aliminudin (Sutan Pusat Margo Subing).
Dalam musyawarah ini terungkap bahwa lahan sengketa 42 hektare itu masuk di wilayah Desa Rajabasalama1, Rajabasalama2.
Aliminudin, wakil dari masyarakat Adat Rajabasalama Induk meminta agar tanah tersebut tidak dilakukan penggarapan sebelum permasalahannya selesai. Menurutnya jika tetap digarap akan menimbulkan cemburu sosial bagi yang lainnya dan ikut-ikutan menggarapnya.
“Kalau memang belum putus kami minta jangan sampai ada yang menggarap lahan dimaksud,” tegasnya.
Sedangkan dari pihak tergugat yang diwakili oleh Sakriono mengharapkan sebelum adanya keputusan dari BPN soal kepemilikan, pihaknya meminta agar bisa melakukan penggarapan lahan. “Karena kami ini benar-benar beli dan memiliki sertifikatnya,” kata Sakriono.
Dia melanjutkan, kalaupun nanti kedepannya pihak tergugat kalah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) dirinya rela lahan yang dia beli diambil alih oleh penggugat.
“Kami mohon agar kami bisa melakukan penggarapan, karena itu merupakan sumber ekonomi saya sebagai petani,” ujar dia.(GS)