
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kembali meraih predikat opini wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Lampung. Predikat WTP tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2019. Meskipun masih ada catatan, namun hal tersebut sudah diselesaikan dengan baik.
Hal ini terungkap setelah video conference penyerahan LHP BPK-RI perwakilan Lampung diruang rapat BJW Nuwo Balak pada jum’at 5 juni 2020.

Dalam kesempatan tersebut di bacakan laporan pemeriksaan keuangan pemerintah daerah dari tiga kabupaten yakni Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pringsewu tahun 2019.
Kepala perwakilan BPK RI Provinsi Lampung melalui video conference mengatakan bahwa laporan hasil pemeriksan ini bedasarkan undang undang nomor 15 tahun 2004 tahun 2016 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam kesempatan tersebut di sampaikan oleh kepala perwakilan BPK RI- Lampung bahwa hasil laporan hasil pemeriksaan untuk pemerintah daerah Lampung Tengah BPK memberikan penilaian opini wajar tanpa pengecualian walaupun masih ada beberapa catatan tetapi sudah di selesaikan dengan baik.
Bupati Loekman Djoyosoemarto menyampaikan bahwa Pemkab Lampung Tengah secara berturut-turut menerima predikat opini WTP dari BPK-RI perwakilan lampung dalam pelaksanaan pengadminitrasian keuangan daerah tahun anggaran 2019.
Bupati Loekman menambahkan ini merupakan kerja tim dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lampung Tengah dan ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang sudah tinggi dalam pengelolaan keuangan daerah. (rubrik)