Lagi, Dua Bocah di Lamtim Jadi Korban Kekerasan Seksual
RUBRIK, LAMPUNG TIMUR – Jajaran Polres Lampung Timur mengamankan tiga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mapolsek Labuhanratu, Sabtu (14/5/2016). Ketiga pelaku yang semuanya warga Labuhanratu itu adalah Untung Budianto (24), Suradi (36), dan Sudirman (20).
Kabag Ops Polres Lampung Timur Kompol Ujang Suprianto menerangkan, pelaku Untung (24) dan Suradi (36) telah merudapaksa gadis belia berinisial DY (14), warga Desa Labuhanratu VI pada 10 Mei 2016 lalu. Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah Suradi.
“Modus pelaku yaitu, mereka menjemput korban di rumah kawannya berinisial M kemudian korban diajak ke rumah Suradi. Di rumah pria yang profesinya sopir itu, korban dipaksa untuk menenggak minuman keras (miras). Setelah mabuk, kedua pria hidung bilang tersebut dengan leluasa menjalankan aksi bejatnya menyutubuhi gadis yang masih duduk di bangku SMP itu secara bergantian,” kata Ujang, Selasa (17/5/2016).
Selain kasus yang menimpa DY, aksi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur juga terjadi pada SA (15), warga Desa Labuhanratu VII. Pelaku yang sudah merusak masa depan SA yaitu Sudirman (20), warga setempat.