HomePERISTIWADUA PELAKU PERAKIT SENPI DAN 18 PENJUDI DI BEKUK POLRES LAMTENG

DUA PELAKU PERAKIT SENPI DAN 18 PENJUDI DI BEKUK POLRES LAMTENG

Gunung Sugih Lamteng,Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah, satu pekan terakhir meringkus dua orang terkait Perakit senjata api ilegal dan18 pelaku judi.

 

Pada ekspose perkara, Selasa (3/11).Wakapolres Kompol Eko Mei Cahyono mengatakan. Penangkapan pelaku perjudian dilakukan oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lamteng.Selain itu dibantu oleh Polsek jajaran, yakni Rumbia, Seputih Surabaya, Terbanggi Besar, dan Gunung Sugih.

 

Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan uang tunai total Rp 1 juta, enam set alat judi koprok, dan sebilah badik. Saat ini 18 tersangka sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Mapolres setempat.

 

Sementara terkait Senjata api rakitan, polisi meringkus Ruseno (31) warga Mujirahayu Kecamatan Seputihagung. Ia merupakan pelaku pembuatan senpi rakitan yang diduga memasok senjata untuk pelaku kriminalitas di Lamteng.

 

“Penangkapan ini juga terkait Operasi Cempaka yang dilakukan 14 hari kedepan. Dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti gerinda, batangan besi, enam amunisi aktif, dan satu unit senpi rakitan yang hampir selesai dirakit.

 

Terkait tindakan yang melawan hukum, Wakapolres Eko Mei menegaskan pihaknya tidak akan padang bulu. Ia menyatakan, akan menindak tegas oknum kepolisian yang melindungi praktik perjudian dan lainnya di wilayah hukum Lamteng.

 

“Sampai sejauh ini belum ada yang terbukti jika praktik perjudian dilindungi oknum-oknum keamanan dan kepolisian. Jika memang ada, kami akan tindak tegas,” lanjut Eko Mei Cahyono.

 

Saya berterimakasih kepada Satreskrim Polres Lamteng dan polsek jajaran yang masih semangat. Kami berharap langkah ini juga diikuti oleh seluruh Polsek lainnya di Lamteng yang belum mendapatkan hasil.

 

Para pelaku perjudian dikenai Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Sementara pelaku perakitan senjata api dikenai UU Darurat No 12 Tahun 51 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara.

rubrikmedia.com

FOLLOW US ON:
TIM GAJAH BERINGAS L
BARU SATU BULAN JADI
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT