HomeBERITA LAMPUNGLAMPUNG TENGAHDewan Geram Pokir Tak Terakomodir

Dewan Geram Pokir Tak Terakomodir

RUBRIK, LAMTENG – Pokok-pokok pikiran (Pokir) milik anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang harus diperjuangkan dipembahasan RAPBD oleh anggota dewan,  karena hal ini  sesuai pasal 55 huruf (A) peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Inilah yang membuat sedikit geram anggota Komis III DPRD Lampung Tengah dimana komisi yang berhubungan langsung dengan Dinas pemangku kebijakan pembanguanan malah terkesan tersisihkan lantaran sejumlah Pokir yang diusulkan tak sesuai harapan para wakil rakyat ini.

Terkait masalah ini, Ketua Komisi III Fian Febriano memita keterangan kepada BAPPEDA dan Dinas Bina Marga untuk menjelaskan terkait pokir-pokir mereka yang tak terakomodir, Selasa, 01 Maret 2022.

Hal serupa juga dilontarkan oleh anggota Komisi III lainnya yaitu Deni Satria Negara, politisi Gerindra ini mempertanyakan kenapa Pokir usulan anggota dewan yang terakomodir tidak merata.

Menurut Deni, apakah ada kedekatan semata sehingga hanya milik pihak tertentu saja yang terakomodir.

Menanggapi sejumlah pertanyaan anggota dewan tersebut Ketua Bappeda Kabupaten Lampung Tengah Ruswandi, menyangkal pernyataan anggota dewan terkait adanya kedekatan yang lain karena tidak ada tembang pilih dalam penerbitan Pokir.

Selain itu Kepala Dinas Bina Marga Gusmara Jaya menjelaskan, bahwa Dinas Bina  Marga bersifat hanya menerima berkas Pokir yang sudah terakomodir, melalui sistem informasi daerah (SIPD) dan melaksanakan Pokir yang ada.(Red)

100 Warga Isoman Ter
Ratusan Warga Datang
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT