HomeGAYA HIDUPBegini Ketentuan Menghitung Besaran Infak

Begini Ketentuan Menghitung Besaran Infak

Ilustrasi. | Shutterstock

Rubrikmedia.com, Lifestyle – Infak atau memberikan sebagian harta untuk membantu warga yang membutuhkan telah menjadi kebiasaan umat Islam. Infak bisa dikeluarkan oleh setiap orang, baik yang berkekurangan maupun yang berkecukupan.

Allah berfirman dalam Alquran surat Ali Imran ayat 134, yang artinya,

(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allahmenyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.

Saat berinfak tidak ada batasan berapa besaran yang harus dikeluarkan. Sebab, infak memiliki perbedaan dengan zakat dan sedekah.

Tidak ada paksaan untuk berinfak. Dalam kisah, Nabi Muhammad SAW, pernah menyeru kepada sahabat menginfakkan sebagian hartanya untuk perang Tabuk.

Umar bin Khattab menginfakkan sebagian hartanya. Abu Bakar menginfakkan semua hartanya untuk kepentingan perang Tabuk.

Tetapi, ada tiga kondisi yang harus dipahami sebelum menginfakkan sebagian hartanya, yaitu tidak boleh berlebihan mengeluarkan infak, memperhatikan hak-hak yang lebih penting agar tak terabaikan, dan menunaikan yang terpenting misalnya menafkahi keluarga.

Dalam surat Al Baqarah ayat 286, Allah SWT berfirman bahwa tidak ada besaran infak yang harus dikeluarkan muslimin.

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): ” Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir” .” [QS. Al- Baqarah (2): 286]. (*)

Emak-emak Tabrak Pol
Polisi Bongkar Pemal
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT