RUBRIK,LAMPUNG – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsugih Kabupaten Lampung tengah menuntut hukuman mati dua terdakwa pemilik 571 paket daun ganja. Dalam proses sidang tersebut,terdakwa mengajukan keringanan mengingat tanggung jawab terhadap keluarga yang di timggalkan.Rabu (03/09 2020)
Tuntutan mati oleh jaksa poenuntut umum tersebut berdasarkan jumlah barang bukti yang mencapai berat hingga 571 kilo gram atau seharga tujuh miliar rupiah.
mendengar tuntutan mati yanhg dibacakan oleh kedua JPU Kejaksaan Negeri Gunung sugih M Marwan Jaya Putra dan Muhamad Kemal Pasha tersebut kedua terdakwa yang mengakui perbuatannya.terlihat pucat dan menangis dan memohon keringanan hukuman.
terkait pemintaan keringanan tuntutan JPU mengatakan tetap pada tuntutan mereka dan sidang akan dilanjutkan Kamis (24/09/2020) dengan agenda pembacaan putusan.
Tersangka diaamaakan pada tanggal (25/02/ 2020) oleh BNN bersama 571bungkus paket ganja kering dengan berat hampir 600 kilo gram yang berada didalam mobil boks di debuah bengkel di Kampung Bandar Agung Kecamatan Terusanunyai Kabupaten Lamteng.
Dari hasil pengembangan BNN juga mendapati nama seorang nara pidana penghuni lapas di Kota Tangerang Provinsi Banten yang berperan sebagai pengedar serta otak dari jaringan peredaran narkotika dalam penjara.