Polisi Manangkap Komplotan Pencuri Motor Lam-Teng
RUBRIK, LAM-TENG – Tim gabungan Polres Lampung Tengah yang terdiri atas Satreskrim, Satresnarkoba, Satintelkam, Timsus, Polsek Seputihsurabaya, Polsek Rumbia, dan di-backup anggota Brimob Batalyon B Pelopor berhasil meringkus tiga pencuri sekaligus seseorang yang dinyatakan sebagai penadahnya.
Penangkapan komplotan penjahat ini terjaring dalam Operasi Sikat Krakatau 2022, Selasa (24/5) sekitar pukul 04.00 WIB.
Ketiga Tersangka RK (21), SW (20), dan JD (32), kternyata warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputihsurabaya Lampung Tengah, dan diringkus saat berada di Kediamannya.
Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menyatakan tersangka yang ditangkap ini banyak melakukan aksi kejahatanya di Kampung Gayabaru II dan Kampung Kenangasari, Kecamatan Seputihsurabaya, serta beberapa kampung-kampung lainnya.
“Dalam melancarkan Aksinya para pelaku merampas kendaraan di jalan dengan paksa disertai pengancaman kepada korban menggunakan sanjata tajam (SAJAM) . Selain itu para pelaku ini juga menyasar dan menggasak kendaraan yang diparkir sembarangan. Terlebih lagi kendaraan yang kunci kontaknya tergantung di motor sehingga mudah membawa kabur,” Ujar Kapolres.
Menurut AKBP Doffie para pencuri ini menjadi salah satu target operasi karena banyak laporan dari masyarakat di wilayah Kecamatan Seputihsurabaya dan sekitarnya sering terjadi tindak pidana C3. “Kita tindak lanjuti karena banyaknya laporan warga yang menjadi korban C3. Di antaranya korban Ersan, warga Kampung Gayabaru II; Kodir, warga Kampung Kenangasari; dan Maksum, warga Desa Negararatu, Kecamatan Batangharinuban, Lampung Timur,” Lanjutnya.
Dalam penangkapan para tersangka, kata Doffie, anggota juga menyisir sejumlah barang bukti hasil kejahatan. “Barang bukti yang diamankan 10 unit motor berbagai merek, 2 golok samurai, 3 tombak, 2 keris, 1 obeng, 2 HP, 1 perangkat alat isap sabu-sabu, bodi motor yang dipereteli, dan 2 alat travo las,” Jelasnya.
Guna pengembangan lebih lanjut,ketiga tersangka dibawa ke Mapolres Lamteng berikut barang buktinya. “Kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, segera cek di Unit Kendaraan Satreskrim Polres Lamteng. Bawa dokumen kepemilikan kendaraan,” ujarnya (*)