Pengadilan Tinggi Lampung Raih Penghargaan Penerapan E-COURT
RUBRIK,BANDARLAMPUNG – Hari ini, Kamis (22/11) ada 10 Pengadilan Negeri di bawah naungan Pengadilan Tinggi Lampung yang meraih penghargaan E-COURT yang termaktub dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 3 tahun 2008.
Pemberian pemghargaan ini juga berdasar bagi pimpinan Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia yang mampu mencapai 100 % pelaksanaan E-COURT sebagaimana implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penerapan Administrasi Perkara Secara Elektronik.
Digelar di Ball Room Hotel Novotel Tanjung Karang, acara pemberin penghargaan ini dilakukan. Disela kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang bapak Zaid Umar Bob Said, SH.,MH sebagai tuan rumah yang juga penerima penghargaan menyebutkan, ada 10 Pengadilan Negeri di bawah Pengadilan Tinggi Tanjung Karang seluruhnya telah siap dan menetapkan E-COURT.
“Adapun ke sepuluh, PN tersebut antara lain, PN Tanjung Karang, PN Metro, PN Gunung Sugih, PN Kalianda, PN Kota Bumi, PN Kota Agung, PN Menggala, PN Blambangam Umpu, PN Gedong Tataan, dan juga mendapat penghargaan PT Tanjung Karang,” katanya.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjenbadilum) H.Herri Swantoro memberikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pimpinan Pengadilan Tinggi yang telah bekerja keras dan dengan komitmen mampu menerapkan E-COURT sebagai aplikasi Perma Nomor 3 Tahun 2018.
Dia berharap, dengan diberlakukan E-COURT bertujuan mempercepat persidangan, meminimalisir waktu dan biaya karena secara mobile by sistem secara digitalisasi, karena dilaksanakan pendaftaran, dan biaya secara elektronik dengan biaya secara virtual dan E-Paymen.
“Dan implementasi E-COURT sebagai ciri bahwa pengadilan tersebut menjadi pengadilan modern dan bukan tradisional,” tuntasnya.(Yus)